スキップしてメイン コンテンツに移動

投稿

ラベル(hutan)が付いた投稿を表示しています

Hutan untuk Masyarakat dalam Bidang Penelitian (A Ngaloken Gintings)

Summary Artikel " Hutan untuk Masyarakat dalam Bidang Penelitian " oleh  A. Ngaloken Gintings dalam  Gema Forests for People (Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat), hlm. 331 - 341. Oktober 2004 Google picture Hutan untuk Masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atas kekayaan alam yang dihasilkan hutan. Manfaat hutan tidak dibatasi oleh keadaan hutan itu sendiri, melainkan kemampuan manusia untuk memanfaatkannya. Untuk itu, diperlukanlah penelitian yang dapat menunjang manusia untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan. Apalagi, dalam UU 41/1999, disebutlan bahwa hutan adalah karunia dan amanah dari Tuhan YME, dikuasai negara, dan harus dimanfaatkan dan dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Juga terdapat semboyan "Hutan Subur Rakyat Makmur," yang muncul sejak 1970-an. Kegiatan Penelitian Untuk menunjang, dalam arti menemukan konsep, cara, dan best practices dalam pengelolaan...

Hutan untuk Kemakmuran Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup (Hasanu Simon)

Summary Artikel "Hutan untuk Kemakmuran Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup" oleh  Hasanu Simon  dalam  Gema Forests for People (Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat), hlm. 143-161. Oktober 2004 Google picture Fungsi Hutan Pada dasarnya hutan memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi perlindungan. Namun demikian, rezim pengelolaan hutan saat ini lebih condong pada pemenuhan fungsi ekonomi dan abai terhadap fungsi perlindungan yang sebenarnya menunjang fungsi lainnya. Di dalam memenuhi fungsi ekonomi pun, pemerintah lebih cenderung pada timber extraction yang terbatas pada hasil kayu pertukangan atau bahan baku industri. UU Kehutanan  UU Kehutanan di Indonesia terbaru adalah UU 41/ 1999, belum ada perubahan hingga saat ini (2018) dan paradigma yang digunakan masih paradigma kolot yang bervisi timber management , bukannya strategi kehutanan sosial. Lagipula, acuan pembentukan UU ini adalah Bosch Ordona...